Sabtu, 08 Desember 2012

sholat JUMAT

sholat jum'at adalah salat dua rokaat yang di dahului oleh dua khutbah , yang dilakukan waktu sholat dhuhur pada hari jumat. rosulluh bersabda bahwa hari jumat adalah penghulu segala hari ( sayyidul ayyam) .

pengertian khutbah :
khutbah adalah pidato yang isinya berupa nasihat untul berbuat baik , orang yang membacanya disebut khotib . pada saat khotbah bicakan jamaah harus diam , apabila ada yang berbicara meskipun satu kata maka rusaklah salat jumat orang tersebut.

hukum sholat jumat :
hukum sholat jumat adalah fardu 'ain artinya wajib bagi setiap laki-laki dewasa yang beragama islam . apabila telah datang salat jumat kita wajib meninggalkan pekerjaan dan segera melaksanakan salat jumat .

rasululloh saw. memberikan kemudahan kepada empat golongan untuk tidak mengerjakan salat jumat berjammah di masjid . keempat golongan tersebut adalah hamba sahaya, wanita , anak kecil dan sakit.

syarat wajib salat jumat :
1. beragama islam
2. balig ( dewasa )
3. berakal sehat
4. merdeka

syarat sah salat jumat :
1. salat jumat diadakan di tempat yang penduduknya menetap
2. dilaksanakan secara berjamaah jumlah orang yang jamah paling sedikit 40 orang
3. dikerjakan pada waktu duhur
4. didahului oleh dua khotbah

waktu sholat jumat
waktu sholat jumat sama dengan waktu sholat duhur , yaitu kira-kira pukul 12.00WIB . atau ketika matahari mulai condong ke barat .

DEMIKIAN ARTIKEL INI SAYA BUAT SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA ,,
AMIN !!!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar